Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diajukan oleh mitra, dilengkapi dengan
proposal perpanjangan kerjasama, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
(2) Proposal perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh kepala unit pengelola atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangan.
Koreksi Anda
