Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (tahun) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
