Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mitra yang melakukan kerjasama pembangunan sarana transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. untuk pembangunan sarana jalan penghubung, wajib membangun portal pembatas dan kecepatan kendaraan yang melintas diatasnya;
menyediakan koridor, lintasan/terowongan untuk pergerakan satwa;
b. untuk pembangunan sarana transportasi air, wajib mencegah terjadinya pencemaran akibat limbah sarana transportasi, mengatur tingkat kebisingan dan kecepatan sarana transportasi, menyediakan sarana pengolahan limbah dan wajib memelihara alur untuk sarana transportasi air;
c. wajib dilengkapi dengan rambu-rambu pengaturan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan satwa.
Koreksi Anda
