Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 13, mitra paling sedikit wajib memenuhi: a. menyediakan dan memelihara sarana prasarana pendukung kegiatan yang dikerjasamakan; b. melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan di sekitar lokasi pembangunan dari kemungkinan kebakaran hutan, perambahan/pemukiman liar; c. menghindari pembangunan yang menyebabkan fragmentasi habitat sehingga menggangu perpindahan hidupan liar utama; d. menghindari penggunaan material baik hidup atau mati yang dapat berakibat terjadinya perubahan struktur vegetasi dan keragaman jenis sehingga muncul spesies invasif maupun terjadi perubahan fungsi kawasan; e. menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar yang berada di sekitarnya; f. menyediakan data dan informasi yang diperlukan; g. menyediakan tenaga pendamping dan pengawas; h. merehabilitasi kawasan yang rusak akibat dampak pembangunan kerjasama; i. melibatkan petugas unit pengelola setempat pada setiap kegiatan; dan j. tidak mengganggu keindahan lansekap, struktur maupun warna bangunannya disesuaikan dengan kondisi di sekitarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id