Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 13, mitra paling sedikit wajib memenuhi:
a. menyediakan dan memelihara sarana prasarana pendukung kegiatan yang dikerjasamakan;
b. melakukan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan di sekitar lokasi pembangunan dari kemungkinan kebakaran hutan, perambahan/pemukiman liar;
c. menghindari pembangunan yang menyebabkan fragmentasi habitat sehingga menggangu perpindahan hidupan liar utama;
d. menghindari penggunaan material baik hidup atau mati yang dapat berakibat terjadinya perubahan struktur vegetasi dan keragaman jenis sehingga muncul spesies invasif maupun terjadi perubahan fungsi kawasan;
e. menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar yang berada di sekitarnya;
f. menyediakan data dan informasi yang diperlukan;
g. menyediakan tenaga pendamping dan pengawas;
h. merehabilitasi kawasan yang rusak akibat dampak pembangunan kerjasama;
i. melibatkan petugas unit pengelola setempat pada setiap kegiatan; dan
j. tidak mengganggu keindahan lansekap, struktur maupun warna bangunannya disesuaikan dengan kondisi di sekitarnya.
Koreksi Anda
