Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, antara lain berupa: a. pemanfaatan energi panas bumi yang sudah ada; b. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara jaringan listrik; c. pemasangan kabel dan sarana pendukung lainnya; d. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan jaringan.
Koreksi Anda