Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, antara lain berupa:
a. pemanfaatan energi panas bumi yang sudah ada;
b. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara jaringan listrik;
c. pemasangan kabel dan sarana pendukung lainnya;
d. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan jaringan.
Koreksi Anda
