Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, antara lain berupa:
a. pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana transportasi terbatas, antara lain jalan penghubung daerah terisolir dan jalan di wilayah perbatasan negara;
b. alur perairan;
c. menara navigasi/mercusuar;
d. dermaga;
e. jalan yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan.
(2) Pembangunan jalan penghubung daerah terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. bagi pemukiman didalam/disekitar kawasan yang sudah diakui keberadaannya; dan
b. jalan makadam.
Koreksi Anda
