Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, antara lain berupa: a. pembangunan dan/atau pemeliharaan sarana transportasi terbatas, antara lain jalan penghubung daerah terisolir dan jalan di wilayah perbatasan negara; b. alur perairan; c. menara navigasi/mercusuar; d. dermaga; e. jalan yang sudah ada sebelum kawasan ditetapkan. (2) Pembangunan jalan penghubung daerah terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan persyaratan: a. bagi pemukiman didalam/disekitar kawasan yang sudah diakui keberadaannya; dan b. jalan makadam.
Koreksi Anda