Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, antara lain berupa pembangunan dan/atau pemeliharaan: a. menara komunikasi; b. pos pengawasan dan pengamanan; c. sarana mitigasi bencana; d. jalan setapak untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana komunikasi; e. rumah genset/solar cell. f. jaringan kabel/serat optik bawah tanah. (2) Rumah genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibangun dibawah tanah guna menghindari/mengurangi kebisingan.
Koreksi Anda