Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, antara lain berupa pembangunan dan/atau pemeliharaan:
a. menara komunikasi;
b. pos pengawasan dan pengamanan;
c. sarana mitigasi bencana;
d. jalan setapak untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan sarana komunikasi;
e. rumah genset/solar cell.
f. jaringan kabel/serat optik bawah tanah.
(2) Rumah genset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibangun dibawah tanah guna menghindari/mengurangi kebisingan.
Koreksi Anda
