Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara; b. pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi; c. pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas; atau d. pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional.
Koreksi Anda