Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Kerjasama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai pengaruh terhadap kedaulatan negara dan pertahanan keamanan negara;
b. pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi;
c. pemanfaatan dan pengembangan transportasi terbatas; atau
d. pemanfaatan dan pengembangan energi baru dan terbarukan serta jaringan listrik untuk kepentingan nasional.
Koreksi Anda
