Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) kerjasama pengembangan wisata alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf e dilaksanakan di luar areal izin pengusahaan pariwisata alam.
(2) Kerjasama pengembangan wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dapat berupa kerjasama promosi, pembangunan sarana dan prasarana wisata alam, pembangunan pusat informasi dan pembinaan masyarakat.
Koreksi Anda
