Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Kerjasama pengawetan flora dan fauna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, antara lain dapat berupa kerjasama identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat dan populasi, penyelamatan jenis, pengkajian, penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
