Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Kerjasama perlindungan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi kerjasama perlindungan dan pengamanan, antara lain dapat berupa kerjasama inventarisasi dan pembuatan peta kerawanan hutan, pencegahan gangguan, identifikasi tanda batas, penguatan tenaga pengamanan termasuk pembentukan pengamanan swakarsa, patroli dan penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda
