Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. kerjasama peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan
b. kerjasama bantuan teknis serta penelitian dan pengembangan.
(2) Kerjasama peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dapat berupa kerjasama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang konservasi, kerjasama penyuluhan, pelatihan penguatan kelembagaan masyarakat.
(3) Kerjasama bantuan teknis serta penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat berupa penempatan tenaga asing yang profesional, bantuan sarana prasarana pengelolaan berteknologi baru antara lain identifikasi deoxyribonucleic acid (DNA), pemuliaan jenis, kerjasama pengembangan teknologi penangkaran, pembesaran, pelepasliaran tumbuhan dan satwa liar, penanganan konflik satwa, eksploitasi dan koleksi specimen, bioprospecting, inventarisasi potensi air dan sumberdaya air.
Koreksi Anda
