Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain berupa:
a. kerjasama penguatan kelembagaan;
b. kerjasama perlindungan kawasan;
c. kerjasama pengawetan flora dan fauna;
d. kerjasama pemulihan ekosistem;
e. kerjasama pengembangan wisata alam; atau
f. kerjasama pemberdayaan masyarakat.
(2) Penguatan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penguatan fungsi KSA dan KPA sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, kawasan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, sumber plasma nutfah serta sebagai sumber/kawasan pemanfaatan kondisi lingkungan dan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
