Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. badan usaha; b. lembaga internasional; atau c. pihak lainnya. (2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain: a. instansi pemerintah/lembaga negara; b. pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; c. kelompok masyarakat; d. lembaga swadaya masyarakat; e. perorangan; f. lembaga pendidikan; atau g. yayasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id