Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. badan usaha;
b. lembaga internasional; atau
c. pihak lainnya.
(2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
a. instansi pemerintah/lembaga negara;
b. pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. kelompok masyarakat;
d. lembaga swadaya masyarakat;
e. perorangan;
f. lembaga pendidikan; atau
g. yayasan.
Koreksi Anda
