Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi:
a. mitra kerjasama;
b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati;
c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan;
d. kewajiban;
e. tata cara kerjasama; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
