Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi: a. mitra kerjasama; b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati; c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan; d. kewajiban; e. tata cara kerjasama; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda