Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi:
a. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati.
b. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Koreksi Anda
