Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: a. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. b. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Koreksi Anda