Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-85-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 2. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. 4. Kondisi lingkungan adalah kondisi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya dalam KSA dan KPA. 5. Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik. 6. Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional. 7. Pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional. 8. Mitra adalah pihak-pihak yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya melakukan kerjasama dengan pengelola KSA dan KPA guna mewujudkan tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 9. Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi. 10. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara. 11. Lintasan satwa adalah areal dimana satwa secara tetap atau berkala melintas di daerah tersebut. 12. Penyelenggaraan adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk menyelenggarakan kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi. 13. Sarana prasarana pendukung kegiatan kerjasama adalah peralatan yang berfungsi mendukung kegiatan yang dikerjasamakan seperti antara lain teropong, alat komunikasi, sarana patroli pengamanan hutan. 14. Naskah kerjasama adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan dua belah pihak. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 17. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam. 18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional. 19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah lembaga daerah yang bertanggung jawab dibidang tertentu.
Koreksi Anda