Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan mengacu kepada Standar Kegiatan dan Biaya (SKB) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
(2) Biaya pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dibebankan kepada Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pemegang Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
