Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dilakukan untuk menilai kepatuhan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Ketepatan dan kebenaran perhitungan luas L1, L2, dan L3 dengan desk analysis atau dengan pengukuran luas dari data pendukung yang tersedia atau dengan cara pengukuran di lapangan. b. Kebenaran atas jumlah pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan terhadap perhitungan luas sebagaimana dimaksud huruf a; c. Ketepatan waktu pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap seluruh area izin pinjam pakai kawasan hutan atau seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan. (4) Pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Tim yang diketuai dari unsur BPKH dengan anggota terdiri dari unsur: a. untuk bidang pertambangan : BPDAS, BP2HP, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan, Dinas Provinsi yang membidangi pertambangan, dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pertambangan, dengan melibatkan unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. untuk bidang di luar pertambangan : BPDAS, BP2HP, Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, dengan melibatkan unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (5) Pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo terhadap setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku. (6) Hasil pelaksanaan verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, dengan tembusan instansi terkait. (7) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan terdapat kekeliruan dalam penentuan kategori L1, L2, L3 dan atau kekeliruan dalam perhitungan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sehingga berakibat terdapat kelebihan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, maka pemegang izin pinjam pakai kawasan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dapat mengajukan kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas jumlah penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang pada periode berikutnya. (8) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha izin pinjam pakai kawasan atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin pinjam pakai kawasan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. (9) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Formulir PNBP-1, Formulir PNBP-2, dan Formulir PNBP-3; b. Bukti Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Fotocopy Nomor Transaksi Penerimaan Negara; d. Peta rencana penggunaan; e. Peta realisasi penggunaan; f. Citra resolusi sangat tinggi; g. Rencana kerja dan anggaran biaya; h. Laporan penggunaan kawasan hutan. (10) Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk Teknis Verifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. 6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda