Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan rencana reklamasi yang tertuang dalam rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. (2) Penilaian tingkat keberhasilan reklamasi untuk perhitungan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan setelah 3 (tiga) tahun penanaman dengan ketentuan teknis sesuai Peraturan Menteri yang mengatur tentang keberhasilan reklamasi hutan. (3) Pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan dilaksanakan oleh Tim independen yang melibatkan pakar reklamasi dan atau institusi perguruan tinggi yang dikoordinir oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Pelaksanaan penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur tentang keberhasilan reklamasi hutan. (4) Hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan yang memuat informasi luas dan lokasi yang dinyatakan berhasil reklamasinya, dipetakan dengan skala disesuaikan dengan luas areal izin pinjam pakai kawasan hutan atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial dengan tembusan instansi terkait. (5) Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan menjadi salah satu syarat untuk usulan perubahan baseline sebagai dasar perhitungan pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan periode berikutnya. (6) Dalam hal area yang telah direklamasi dan dinyatakan berhasil, maka: a. area tersebut tidak dikenakan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan tetap berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap areal tersebut hingga masa pengembalian areal izin pinjam pakai kawasan hutan atau areal perjanjian pinjam pakai kawasan hutan. b. area tersebut dapat diusulkan untuk digunakan kembali setelah tanaman hasil reklamasi mencapai umur 1 (satu) daur jenis lokal berdaur panjang, dan area tersebut dikenakan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda