Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baseline luas L1, L2, dan L3 disusun sesuai formulir PNBP-1 pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini dan disahkan oleh pemegang Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan. (2) Penyusunan baseline wajib mengacu pada : a. Hasil Tata Batas calon areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; b. Rencana Kerja Penggunaan Kawasan Hutan di bidangnya yang telah ditandatangani oleh pemohon izin pinjam pakai kawasan hutan; c. Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan oleh Pejabat instansi yang berwenang; d. Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) yang telah disahkan oleh Pejabat instansi yang berwenang; dan atau e. AMDAL atau UKL dan UPL. (3) Baseline dan perkembangan obyek dilakukan updating/ pemutakhiran setiap tahun berdasarkan data realisasi lapangan dari rencana sesuai formulir PNBP-2 pada Lampiran 2 dalam Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan perubahan baseline diajukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum jatuh tempo dengan dilengkapi: a. Usulan matriks revisi atau perubahan baseline. b. Berita acara hasil verifikasi pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tahun terakhir dan atau Berita Acara hasil penilaian keberhasilan reklamasi hutan; c. Peta usulan revisi baseline; d. Rencana Kerja di bidangnya; dan e. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. (5) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan revisi baseline dinyatakan lengkap dan benar, menyampaikan persetujuan atau penolakan perubahan baseline. (6) Dalam hal perubahan baseline disetujui, maka pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan periode berikutnya berdasarkan perubahan baseline yang telah disetujui. (7) Dalam hal perubahan baseline ditolak, maka pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan periode berikutnya tetap mengacu kepada baseline awal. (8) Besarnya jumlah pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian masing-masing rencana penggunaan kawasan hutan kategori luas L1, L2, dan L3 dengan tarif yang berlaku, dengan menggunakan rumus: a. PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Rp/tahun. b. Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud huruf a dihitung berdasarkan formula sebagai berikut : PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif) Rp/tahun. (9) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda