Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Obyek PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjampakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai dengan kriteria penggunaannya yang meliputi area L1, L2, dan L3.
(2) L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Obyek pinjam pakai untuk pertambangan:
1) Area bukaan tambang aktif;
2) Area untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, antara lain:
a) Pabrik pengolahan;
b) Washing plant;
c) Sarana penampungan tailing;
d) Bengkel;
e) Stockpile;
f) Tempat penimbunan slag;
g) Pelabuhan/dermaga/jetty;
h) Jalan;
i) Kantor;
j) Perumahan karyawan;
k) Sarana pengolahan, meliputi instalasi pengolah air limbah atau kolam pengolah air limbah tambang (bukan bekas tambang yang berbentuk kolam), settling pond;
l) Instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telephon, dan helipad;
m)Tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah B3, dan barang bekas;
3) Area yang tidak atau belum digunakan dan merupakan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan;
b. Obyek pinjam pakai bukan pertambangan:
1) Area Tapak berupa:
a) Minyak dan gas bumi;
b) Panas Bumi;
c) Religi;
d) Pertahanan dan Keamanan;
e) Ketenagalistrikan;
f) Pembangunan jaringan telekomunikasi;
g) Pembangunan jaringan instalasi air;
h) Rel kereta api;
i) Pembangunan saluran air bersih dan/atau air limbah;
j) Bak penampungan air;
k) Repeater telekomunikasi;
l) Fasilitas umum;
m)Stasiun pemancar radio;
n) Stasiun relay televisi;
o) Jalan Tol;
p) Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan;
q) Pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi.
2) Area untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, antara lain:
a) Bengkel;
b) Pelabuhan/dermaga/jetty;
c) Jalan;
d) Kantor;
e) Perumahan karyawan;
f) Instalasi penunjang, meliputi listrik, pipa, telephon, dan helipad;
g) Tempat penyimpanan, meliputi penyimpanan bahan bakar dan pelumas, bahan peledak, suku cadang, penunjang operasi, limbah B3, dan barang bekas.
3) Area yang tidak atau belum digunakan dan merupakan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan.
(3) L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atas:
a. Penimbunan tanah pucuk;
b. Penimbunan material tanah penutup atau waste dump atau Diposal area;
c. Kolam sedimen/sediment pond;
d. Bukaan tambang selesai (mined out);
e. Kategori L1 yang sudah tidak digunakan lagi.
(4) L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain bukaan tambang yang secara teknis tidak dapat ditimbun, ditutup atau tidak dapat direklamasi kembali.
(5) Kategori L1, L2 dan L3 merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline oleh Pimpinan Perusahaan, Ketua Koperasi atau Pimpinan Instansi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
