Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: 1. Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan. 2. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain yang diterbitkan oleh Menteri setelah dipenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri. 3. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan selanjutnya disebut PNBP Penggunaan Kawasan Hutan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai pengganti lahan kompensasi. 4. Pinjam pakai kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah pinjam pakai untuk tujuan kepentingan umum terbatas sesuai ketentuan yang berlaku, tidak bertujuan mencari keuntungan dan pemakai jasa tidak dikenakan tarif dalam memakai fasilitas tersebut dan dilaksanakan atau dimiliki oleh instansi pemerintah. 5. Luas kawasan hutan lebih dari 30% (tiga puluh persen) adalah luas kawasan hutan suatu provinsi yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan suatu provinsi luasnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi. 6. Reklamasi adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. 7. L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; 8. L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan; 9. L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan. 10. Baseline penggunaan kawasan hutan adalah deskripsi secara kuantitatif dan kualitatif kondisi awal penutupan lahan areal pinjam pakai pada masing-masing kategori L1, L2 dan L3 yang mengklasifikasikan kondisi lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan reklamasi. 11. Wajib Bayar adalah pemegang perjanjian/izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri, bagi izin pada provinsi dengan luas kawasan hutannya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan provinsi. 12. Verifikasi adalah penilaian terhadap kewajiban pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan. 13. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor p-84-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id