Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang NAMA-NAMA DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.72/Menhut-II/2006 tentang Nama- nama Jabatan dan Uraian Jabatan Struktural Lingkup Departemen Kehutanan beserta peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
