Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang NAMA-NAMA DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kehutanan wajib menyusun Uraian Jabatan Non Struktural di lingkungan unit kerja masing-masing dengan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
Koreksi Anda