Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-82-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang NAMA-NAMA DAN URAIAN JABATAN STRUKTURAL LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Nama-nama jabatan dan uraian jabatan struktural unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan dalam melaksanakan tugas para pejabat struktural lingkup Kementerian Kehutanan Pusat.
Koreksi Anda
