Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, dilakukan dalam bentuk sistem informasi potensi kawasan baik spasial maupun numerik. (2) Sistem informasi potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh unit pengelola melalui kegiatan validasi, verifikasi, dokumentasi, penggolongan, pengurutan, peringkasan, pengolahan, penyimpanan, penyajian, pemanfaatan, penggunaan dan pengembangan. (3) Sistem informasi potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diintegrasikan dengan sistem informasi konservasi alam yang dibangun pada tingkat nasional oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda