Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. persiapan kegiatan; b.pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan kegiatan; dan d.pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi potensi kawasan. (2) Persiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari pembentukan tim kerja, pengumpulan data pendukung, interpretasi citra satelit, perancangan design dan metode inventarisasi, penyiapan rencana kerja, pembahasan dan persetujuan rencana kerja. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup persiapan sebelum ke lapangan, pelaksanaan kegiatan, pengolahan dan penyajian data invetarisasi. (4) Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, disusun berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan dalam bentuk dokumen yang berisi data numerik dan spasial.
Koreksi Anda