Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi potensi ekologi dan inventarisasi potensi ekonomi dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan cara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Inventarisasi potensi ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan metode sampling atau sensus.
(3) Invetarisasi potensi ekonomi dan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pendekatan studi pustaka, observasi lapangan dan wawancara.
Koreksi Anda
