Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Invetarisasi ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dilakukan antara lain terhadap sumber-sumber ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan, perkembangan usaha dan investasi pemanfaatan kawasan, ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam, sarana dan prasarana penunjang pembangunan ekonomi dan rencana pembangunan regional. (2) Invetarisasi sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilakukan antara lain terhadap sejarah pemukiman di dalam kawasan, perkembangan demografi sekitar kawasan, kearifan tradisional pengelolaan sumber daya alam masyarakat setempat, kelembagaan, adat istiadat dan modal sosial masyarakat, persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya.
Koreksi Anda