Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, antara lain berupa jenis, populasi dan sebarannya serta status konservasi tumbuhan dan satwa liar.
(2) Status konservasi tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi endemisitas (lokal, regional dan nasional), jumlah individu dan kepadatan populasi, kondisi habitat, keterancaman terhadap bahaya kepunahan dan pengelolaan spesies.
Koreksi Anda
