Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Invetarisasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui sejarah kawasan dan potensi fisik.
(2) Sejarah kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi penunjukan dan penetapan kawasan, sejarah pengelolaan, batas wilayah administrasi pemerintahan, tata guna lahan dan rencana penggunaan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota, penguasaan lahan dan/atau perairan di sekitarnya.
(3) Potensi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jenis tanah, geologi, ketinggian, kelerengan, bentang alam, gejala/fenomena alam, potensi jasa lingkungan, obyek daya tarik wisata, keberadaan situs sejarah, kedalaman gambut/sungai/ danau/laut dan kondisi daerah aliran sungai.
Koreksi Anda
