Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan terhadap keragaman ekosistem baik daratan, perairan tawar maupun perairan laut. (2) Inventarisasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui kondisi antara lain berupa keaslian, kekayaan, keterwakilan, keutuhan, ketergantungan, keunikan, kerentanan, dan produktivitas dari ekosistem, karakteristik dan fungsi ekosistem, keterwakilan, kekhasan dan kelangkaan ekosistem.
Koreksi Anda