Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. Inventarisasi potensi ekologi;
b. Inventarisasi potensi ekonomi dan sosial budaya.
(2) Inventarisasi potensi ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. ekosistem;
b. lingkungan; dan
c. tumbuhan dan satwa liar.
(3) Inventarisasi potensi ekonomi dan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. pada masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan.
Koreksi Anda
