Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Inventarisasi potensi ekologi; b. Inventarisasi potensi ekonomi dan sosial budaya. (2) Inventarisasi potensi ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. ekosistem; b. lingkungan; dan c. tumbuhan dan satwa liar. (3) Inventarisasi potensi ekonomi dan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. pada masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id