Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh unit pengelola, paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sekali, untuk seluruh wilayah KSA dan KPA dan kurang dari 10 tahun untuk sebagian atau seluruh kawasan pada kondisi tertentu. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila penataan kawasan atau rencana pengelolaan tidak sesuai dengan kondisi kawasan terkini antara lain perubahan kawasan, bencana alam, kebakaran hutan, serangan hama dan penyakit.
Koreksi Anda