Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 201420 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, td.
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 23 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
Koreksi Anda
