Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-81-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI POTENSI PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Teks Saat Ini
Tujuan tata cara pelaksanaan IPK untuk memperoleh data dan informasi potensi kawasan melalui inventarisasi secara langsung dan tidak langsung dalam rangka penyusunan atau penyesuaian penataan kawasan dan rencana pengelolaan kawasan.
Koreksi Anda
