Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepastian kawasan; b. kepastian waktu usaha; dan c. kepastian jaminan hukum berusaha. (2) Kepastian kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam pemberian IUPHHK disesuaikan dengan fungsi ruang kawasannya. (3) Kepastian waktu usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam pemberian IUPHHK dengan memperhatikan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepastian jaminan hukum berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam pemberian IUPHHK memberikan jaminan kepastian hukum berusaha sampai berakhirnya izin.
Koreksi Anda