Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Aspek kelestarian hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), meliputi:
a. kelestarian lingkungan;
b. kelestarian produksi; dan
c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan tranparan.
(2) Kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
(3) Kelestarian produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan mengusahakan berdasarkan pada prinsip-prinsip sistem silvikultur terpilih.
(4) Terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan tranparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilaksanakan melalui kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
