Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan hutan alam. (2) Pembatasan luasan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemerataan yang pelaksanaannya dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id