Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEMBATASAN LUASAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) DALAM HUTAN ALAM, IUPHHK HUTAN TANAMAN INDUSTRI ATAU IUPHHK RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
2. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
3. Pembatasan luas adalah pembatasan luas Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, dan pemuliaan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan,
penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non www.djpp.kemenkumham.go.id
hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
7. Perusahaan Induk (parent company/holding company) adalah badan hukum/perusahaan yang mengkonsolidasikan satu atau lebih perusahaan anak dalam suatu kelompok usaha.
Koreksi Anda
