Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan PPMPBK yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap sah dan berlaku, dan pelaksanaan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda