Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kehutanan, diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda