Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis. (2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic. (3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi. (4) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lainnya. (5) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta melakukan peningkatan/penggantian/penambahan jika diperlukan. (6) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan pemantauan server SPSE.
Koreksi Anda