Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan.
(2) Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan pusat data (data center).
(3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya dan keamanan fisik.
(4) Seluruh pengunjung yang memasuki area ruang server harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang pada Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan.
(5) Pengelolaan server SPSE harus memperhatikan aspek yang memudahkan untuk kegiatan pemeliharaan seperti pemantauan, dokumentasi dan penyimpanan data.
Koreksi Anda
