Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menangani masalah teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkan dalam berita acara kesaksian. (3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan : a. Permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh Unit LPSE Kementerian Kehutanan. b. Permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
Koreksi Anda