Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan menyediakan :
1. Ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan dan verifikasi.
2. Akses internet dan/atau intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE Kementerian Kehutanan.
3. Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE Kementerian Kehutanan.
4. Pengumuman atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas penggunaan SPSE.
Koreksi Anda
