Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Substansi Mekanisme dan Prosedur Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut :
a. Bagi Penyedia Barang/Jasa :
1. Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE;
2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta formulir keikutsertaan dengan dilampiri salinan dokumen penunjang dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri atas :
a) KTP Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
b) Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir (bila ada);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi perusahaan perseorangan, atau perorangan bagi penyedia barang/jasa perorangan; dan d) Surat Ijin Usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b. Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, menunjukkan asli dan menyerahkan salinan surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing-masing.
(2) Verifikasi kepada penyedia barang/jasa adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) butir a angka 2 dengan tujuan otentifikasi identitas penyedia barang/jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan atau Perorangan.
(3) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan tidak perlu menambahkan persyaratan registrasi selain yang diatur pada ayat (1) peraturan ini.
(4) Pengelola LPSE Kementerian Kehutanan tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan.
(5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh penyedia barang/jasa dan klarifikasi data kualifikasi oleh Panitia Pengadaan/ULP dalam proses Pengadaan barang/jasa.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(7) Pengguna SPSE selain penyedia barang/jasa yang dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor, atau entitas lain yang ditetapkan dalam syarat dan ketentuan penggunaan SPSE.
Koreksi Anda
