Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Panitia Pengadaan/ULP memiliki tugas dan tanggung jawab :
a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian Kehutanan, Portal LPSE Kementerian Kehutanan, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE;
e. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi;
f. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. Menjawab sanggahan;
h. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa; dan
i. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
