Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pengadaan/ULP memiliki tugas dan tanggung jawab : a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran; d. Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian Kehutanan, Portal LPSE Kementerian Kehutanan, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE; e. Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi; f. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. Menjawab sanggahan; h. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa; dan i. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda