Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan tanggung jawab :
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
1) Spesifikasi teknis barang/jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan kontrak.
b. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa;
c. Menandatangani kontrak;
d. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa;
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan barang/jasa;
j. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwizjer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
k. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
