Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas dan tanggung jawab : a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi : 1) Spesifikasi teknis barang/jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan kontrak. b. Menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa; c. Menandatangani kontrak; d. Melaksanakan kontrak dengan Penyedia barang/jasa; e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak; f. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan barang/jasa; j. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwizjer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan k. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-8-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id